Popular Post

Minggu, 14 Oktober 2018

ARSIP MANUAL

Arsip merupakan dari suatu kegiatan dari sebuah peristiwa dalam berbagai bentuk media informasi yang dibuat dan diterima baik oleh Lembaga Pemerintah, Perusahaan, Organisasi kemasyarakatan, Lembaga politik, Pemerintahan daerah dll. Mengacu pada UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan arsip adalah sebagai alat rekam suatu peristiwa atau kejadian di dalam rangka pelaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di buat dan diterimanya arsip-arsip oleh institusi, lembaga atau badan harus dikelola dengan menggunakan system yang telah baku tentang kearsipan. Perkembangan di suatu instansi kian berkembang sesuai dengan kemajuan jaman dan kebutuhan akan tata kelola arsip perlu mendapat perhatikan yang baik pula. Di dalam mengelola arsip perlu kiranya disesuaikan dengan kebutuhan setempat, menyederhanakan dalam pengelolaan serta mudah dalam pelaksanaannya. Untuk arsip yang masih memiliki nilai kegunaan dibutuhkan tata kelola yang baik, agar organisasi dapat menggunakan kebutuhan arsip dengan optimal seperti, cepat dan tepat ditemukan kembali sebuah arsip apabila dibutuhkan. Dalam pengelolaan arsip ada beberapa sub bidang kegiatan arsip yang berhubungan dengan kepengurusan arsip yaitu manajemen kearsipan. Di sini bagian manajemen kearsipan bertugas mengurusi arsip-arsip diantaranya, mencatat, mengendalikan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, pengontrolan, pemindahan, dan yang terakhir penyusutan atau pemusnahan arsip.


                                                                

Fungsi dari manajemen arsip adalah mengontrol keseimbangan arsip baik dalam sisi penciptaan arsip, keluar masuknya dokumen, pendataan, menindaklanjuti, penyebaran, peminjaman, penyimpanan, perawatan, pemindahan/pengiriman, dan pemusnahan arsip. Maksud akhir dari manajemen kearsipan adalah, untuk lebih menyederhanakan macam-macam arsip dan jumlahnya serta memaksimalkan penggunaan arsip untuk meningkatkan semangat kerja pegawai dan akhli di bidangnya di institusi atau badan pemerintah dengan biaya yang se efisien mungkin serta tercapai tujuannya.

Adapun manajemen kearsipan lebih cenderung dilaksanakan untuk pengelolaan arsip secara manual, tetapi aplikasi manajemen kearsipan yang bermutu dan baik terhadap arsip manual, merupakan tindakan pertama dan tahapan utama yang perlu dijalani untuk mewujudkan sistem kearsipan yang serasi di suatu organisasi/badan pemerintah. Apabila manajemen bidang kearsipan sudah dilakukan dengan baik dan benar, selanjutnya untuk dimasa depan institusi atau badan pemerintah sudah memiliki rencana melakukan penggabungan antara manajemen kearsipan dengan teknologi informasi. Masalah-masalah yang timbul dalam rangka integrasi manajemen kearsipan dan teknologi informasi selama dalam masa-masa transisi atau perpindahan sistem kearsipan minimal akan dapat dikurangi.

Adapun siklus arsip manual antara lain sebagai berikut:
1.       Penciptaan :
Bagian-bagian Yang termasuk dalam tahap  ini adalah, penambahan dan pengurangan from baru bagi organisasi, seperti from untuk pengaduan pelanggan dan form pemesanan barang.
2.       Mendayagunakan dokumen:
Tahapan ini merupakan tindakan lanjutan dari sistem yang telah diatur  atau ditentukan pada tahapan sebelumnya, bagaimana proses tersebut dibuat sedemikian simple proses retrieval (pengindekan, pencarian, dan pengingat data, khusus teks yang atau bentuk yang tidak teratur) maupun penyebaran kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, termasuk pula bagian pengelola  dokumen yang sangat mempengaruhi akan kualitas informasi yang ditentukan olehnya.

3.       Penyimpanan:
Bagaimana sebuah dokumen yang telah dimanfaatkan oleh sebuah organisasi, demi meningkatkan segi efisiensi dan kemudahan untuk para pengguna dokumen harus disimpan ditempat yang dekat dan mudah diakses oleh pemakai dokumen.
4.       Retrieval/sistem temu kembali:
Hal ini mengacu pada letak suatu dokumen atau arsip dan melacaknya bila diketahui suatu dokumen tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

5.       Disposisi:
Tahapan ini menyangkut pada soal pemeliharaan dokumen yang dianggap penting dan penempatan dokumen yang tepat pada tempatnya, termasuk dalam hal pemusnahan dokumen yang dianggap tidak diperlukan lagi.

Penyimpanan arsip.
Untuk menyimpan arsip harus dilihat dan periksa dahulu mengenai arsip-arsip yang akan disimpan, mana yang masih dibutuhkan dan mana yang tidak layak di simpan untuk kebutuhan suatu organisasi. Pemakaian suatu sistem dalam penyimpanan arsip dimaksudkan adalah agar setiap kali arsip tersebut dibutuhkan, maka dengan mudah dan cepat dapat ditemukan kembali.

Berapa lama arsip disimpan.
Untuk waktu simpan suatu arsip ditentukan harus dengan kepastian. Contoh ada arsip yang masa simpannya selama 30 tahun, tetapi masa simpan telah lewat disebabkan oleh, seorang pengelola arsip telah meninggal atau telah pensiun sebelum masa simpan arsip berakhir. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak organisasi pengelola arsip harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap arsip-arsip yang disimpan dan telah lewat batas simpannya untuk dikeluarkan atau untuk dimusnakan.

Penetapan jangka pinjam arsip.

Bila jangka simpan ditetapkan untuk seluruh arsip dinamis akan mudah diterapkan untuk organisasi yang tidak besar dengan jumlah arsip yang tidak banyak pula. Secara umum organisasi kecil sistem penyimpanan arsip secara terpusat baik arsip yang aktif ataupun inaktif. Untuk melakukan penyortiran terhadap arsip-arsip yang disimpan tentu tidak terlalu sulit. Kata lain akan lebih mudah untuk menetapkan apakah berkas yang bersangkutan telah layak dipindahkan atau disisihkan karena telah mencapai masa inaktifnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ARSIPARIS - Arsiparis - Powered by Blogger - Designed by arsiparis feb -